PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional. (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat: a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi
Profesi; dan b. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
