PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 12
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat pusat. (2) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat provinsi. (3) Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat kabupaten/kota.
