PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PROFESI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian materi muatan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; b. pendampingan terhadap Pejabat Fungsional yang terkena permasalahan hukum; c. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina; d. pengembangan profesi; e. peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan profesi, dan kesejahteraan Pejabat Fungsional; f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan g. penerima dan penyampai aspirasi dari Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
