PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari
masyarakat. (3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
