Pasal 100
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran (LRA); b. laporan aktivitas/laporan operasional (LO); c. laporan perubahan ekuitas [LPE] d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan (CaLK). (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
