PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
