PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
