PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 76
BAB 13 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan institut wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja di lingkungan institut dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat.
