PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 77
BAB 13 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
