PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 75
BAB 13 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut serta dengan instansi lain di luar Institut sesuai dengan tugas masing-masing.
