PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 68
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Bahasa dan Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan bahasa dan budaya yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa bagi seluruh sivitas akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa dan Budaya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
