PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 69
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Bahasa dan Budaya.
