PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 67
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Laboratorium dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Laboratorium.
