PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 66
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Laboratorium adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan laboratorium yang berada di bawah kepada Rektor. (2) Laboratorium mempunyai tugas melakukan layanan Laboratorium kepada Civitas Akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar. (3) Pembinaan sehari-hari Laboratorium dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
