PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 65
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor; (2) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer.
