PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 64
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis dalam pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen Institut yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen Institut, memberikan layanan data dan informasi kepada pimpinan dan sivitas akademika Institut, dan kepada masyarakat .
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
