PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 63
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Perpustakaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional pustakawan.
