PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 42
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut; b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, hukum, dan barang milik negara di lingkungan Institut; c. Pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; d. Pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni.
