PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 43
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Biro AUAK terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Bagian Kerjasama dan Publikasi; d. Bagian Umum.
