PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 41
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan yang berada di bawah Rektor. (2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro AUAK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi di bidang umum, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut.
