PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 40
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Sub bagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
