PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 39
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Pengabdian kepada Masyarakat yang masing-masing bertanggungjawab atas satu atau berbagai bidang pengabdian tertentu; (2) Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
