PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 38
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga yang dipimpinnya. (2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
