PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 37
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga.
