PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 36
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
