PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 35
BAB 8 — LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana Institut di bidang pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
