PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 34
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
Sub bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Lembaga Penelitian.
