PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 33
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Penelitian, yang masing- masing bertanggungjawab atas bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu; (2) Pusat Penelitian dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
