PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 32
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian yang dipimpinnya. (2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
