PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 29
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau pembangunan wilayah.
