PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 30
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga Penelitian.
