PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 28
BAB 7 — LEMBAGA PENELITIAN
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
