PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 11
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Pembantu Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Laboratorium/Studio; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Bagan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
