PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 10
BAB 5 — FAKULTAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional Fakultas; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dan pembinaan sivitas akademika yang menjadi tanggung jawab Fakultasnya; c. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Fakultas; dan d. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan Fakultas.
