PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 12
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pembinaan administrasi di lingkungan fakultasnya. (2) Dekan diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
