PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 23
Sekretariat BAZNAS wajib melaksanakan Sistim Pengendalian Internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
- Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
