PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 24
BAB 5 — JABATAN
(1) Sekretaris merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
