PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 22
Sekretariat BAZNAS wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
