PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5...
Pasal 29
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
