PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5...
Pasal 5
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri atas:
a.
Rektor dan Wakil Rektor;
b.
Fakultas;
c.
Pascasarjana;
d.
Biro
Administrasi
Umum,
Akademik,
dan
Kemahasiswaan;
e.
Lembaga; dan
f.
Unit PelaksanaTeknis.
www.peraturan.go.id 2017, No.1665 2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
