PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5...
Pasal 30A
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
