PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11...
Pasal 69
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Ketentuan Pasal 70 dihapus.
Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB dan 4 (empat) pasal, yakni BAB IIIA, Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA ORGAN PENGAWASAN
