PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 62A
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d www.peraturan.go.id 2016, No. 2101 dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.
