PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 8
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional. (3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat. 2. Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B, sehingga Pasal 62A dan Pasal 62B berbunyi sebagai berikut:
