PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 9
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK PELAYANAN PUBLIK
Jenis Pelayanan Publik pada Kementerian Agama terdiri atas: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
