PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 10
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK PELAYANAN PUBLIK
(1) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh Organisasi Penyelenggara kepada masyarakat. (2) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi penyediaan jasa publik bukan berupa barang yang dilakukan oleh Organisasi Penyelenggara. (3) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi pelayanan oleh Organisasi Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
