PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 11
BAB 4 — JENIS DAN BENTUK PELAYANAN PUBLIK
Bentuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. perizinan; b. pendaftaran; c. pengesahan; d. pencatatan; e. rekomendasi; f. persetujuan; g. penunjukan; h. konsultasi; i. informasi; dan j. pelayanan lain yang diperlukan.
