PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 8
BAB 3 — SUMBER DAYA PELAYANAN TERPADU
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus mencerminkan integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan.
