PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 7
BAB 3 — SUMBER DAYA PELAYANAN TERPADU
Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu, Organisasi Penyelenggara wajib menyesuaikan dengan sumber daya manusia, dukungan pendanaan, dan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.
