PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
(1) Setiap Organisasi Penyelenggara yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu wajib: a. melakukan pemetaan jenis layanan yang akan diselenggarakan secara terpadu; b. menyiapkan sarana prasarana unit pelayanan terpadu; c. membangun sistem manajemen; dan d. menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur. (2) Organisasi Penyelenggara dapat melakukan inovasi dan penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat dengan maksud dan tujuan yang sama dengan Pelayanan Terpadu.
